Lalai Laporkan Kasus Guru Cabul, Kepsek SMPN 13 Bekasi Disanksi Tertulis

Jumat 19 Sep 2025, 19:15 WIB
Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah, dijatuhi sanksi tertulis. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah, dijatuhi sanksi tertulis. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan sanksi tertulis kepada Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah terkait kasus pelecehan seksual yang dialami siswa.

Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, sanksi dijatuhkan seusai dilakukan sidang kode etik profesi guru. Tetik dinilai lalai tidak proaktif melaporkan adanya aduan dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengenai tindakan asusila tersebut.

Perbuatan bejat itu dilakukan guru olahraga sekolah yang kini sudah ditetapkan Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka.

“Kami kasih sanksi tertulis, sudah saya tandatangani. Harusnya kan dia (kepsek) lebih proaktif koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Alexander, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: Kepsek SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Klaim Ada Kelompok Basis di Balik Kasus Perundungan

Menurutnya, kesalahan Tetik hanya sebatas koordinasi, sehingga cukup diberi peringatan tertulis.

“Kesalahannya tidak terlalu berat, cuma tidak melaporkan saja. Jadi dia masih bertugas di sekolah, hanya diingatkan agar lebih aktif berkoordinasi bila ada kejadian serupa,” jelasnya.

Alexander menegaskan, saat ini kegiatan belajar mengajar di SMPN 13 sudah kembali kondusif.

“Pembelajarannya sudah normal. Ke depan kita jaga agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMK di Bekasi

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di ruang OSIS SMPN 13 Kota Bekasi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, korban bersama rekannya berada di ruangan tersebut, lalu pelaku melakukan aksi cabul dengan menyentuh bagian intim korban.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku kemudian diamankan, sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari KPAD dan DP3A Kota Bekasi.

Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update