Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku kemudian diamankan, sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari KPAD dan DP3A Kota Bekasi.
Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-3)