Lalai Laporkan Kasus Guru Cabul, Kepsek SMPN 13 Bekasi Disanksi Tertulis

Jumat 19 Sep 2025, 19:15 WIB
Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah, dijatuhi sanksi tertulis. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah, dijatuhi sanksi tertulis. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku kemudian diamankan, sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari KPAD dan DP3A Kota Bekasi.

Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update