Siapa Saja Penerima Bansos Beras 10 Kg? Ini Syarat, Jadwal Penyaluran, dan Cara Cek Statusnya

Kamis 18 Sep 2025, 19:10 WIB
Bansos beras 10 kg resmi diperpanjang pemerintah hingga akhir tahun 2025. (Sumber: bekasikab.go.id)

Bansos beras 10 kg resmi diperpanjang pemerintah hingga akhir tahun 2025. (Sumber: bekasikab.go.id)

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar masih dapat mendaftar dengan beberapa syarat: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP elektronik aktif, bukan anggota TNI/Polri/ASN, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.

Pendaftaran dilakukan melalui proses pendataan DTKS/DTSEN di kelurahan atau dinas sosial setempat. Koordinasi dengan RT/RW atau petugas sosial di wilayah masing-masing sangat disarankan untuk memastikan data tersimpan dengan benar.

Baca Juga: Pencairan Bansos Beras 10 Kg Berlangsung hingga Akhir Tahun 2025: Begini Cara Ceknya via Situs Resmi Kemensos

Antisipasi Penyelewengan, Masyarakat Diminta Waspada

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya mengandalkan informasi dari kanal resmi Kemensos. Masyarakat juga diminta waspada terhadap segala bentuk pemungutan biaya atau pihak yang mengatasnamakan Kemensos untuk menukar bansos dengan uang.

Program bansos beras ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas pangan dan sosial nasional hingga akhir tahun.


Berita Terkait


News Update