POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras 10 kg per bulan untuk periode September hingga Desember 2025.
Program yang menyasar 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan rumah tangga berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Sosial RI menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial secara nyata.
"Setiap KPM akan menerima total 40 kg beras hingga Desember 2025. Ini adalah upaya kami memastikan kebutuhan pokok masyarakat terlindungi," tegas Mensos dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Gagal Daftar Bansos PKH? Mungkin Anda Lupa 1 Syarat Penting Ini, Cek Selengkapnya!
Siapa yang Berhak dan Bagaimana Mengetahuinya?
Bansos beras ini dikhususkan bagi keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan status sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
Untuk memverifikasi kelayakan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya dengan memilih domisili, memasukkan nama sesuai KTP, dan mengisi kode captcha. Jika terdaftar, informasi status dan jadwal pencairan akan muncul.
Penyaluran Dua Gelombang untuk Efisiensi
Agar distribusi lebih terstruktur dan merata, Kemensos memberlakukan sistem penyaluran dua gelombang:
- Gelombang I (September-Oktober): Disalurkan mulai 10 September 2025. Setiap KPM menerima 20 kg beras untuk dua bulan sekaligus.
- Gelombang II (November-Desember): Dimulai awal November 2025 dengan jumlah yang sama, 20 kg per KPM.
Dengan demikian, total beras yang diterima setiap keluarga pada periode empat bulan ini adalah 40 kg.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Simak Syaratnya