DLH Jakarta Wajibkan Pengelola Industri Uji Emisi Kendaraan

Kamis 18 Sep 2025, 15:48 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi polusi udara di Jakarta. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta memberlakukan aturan pengelola kawasan industri dan bisnis melakukan uji emisi kendaraan.

Kepala Dinas LH Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan ini menjadi strategi konkret untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi.

"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang kami wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025," kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 18 September 2025.

Asep menyampaikan, kondisi darurat polusi Jakarta yang konsisten masuk dalam jajaran ibu kota dengan kualitas udara buruk di dunia mendorong langkah ini. Berdasarkan data DLH Jakarta, sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.

Baca Juga: Pramono Ajak Akademisi dan Pakar Dukung Konservasi Keanekaragaman Hayati di Jakarta

"Aturan ini merupakan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi menunjukkan perlu pendekatan yang lebih terstruktur dan massif," ujar dia.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan tenant yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.

Jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih), kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih), kategori O untuk kendaraan penarik gandengan/tempel, dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.

"Kami menyadari ini tantangan besar. Karena itu, pengelola kawasan akan menjadi penjaga gerbang dengan empat kewajiban utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan," tuturnya.

Baca Juga: Terima Remisi, 54 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Bebas

Asep menyebut, kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan cakupan pelayanan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta secara signifikan.


Berita Terkait


News Update