Terima Remisi, 54 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Bebas

Selasa 19 Agu 2025, 14:28 WIB
Ilustrasi narapidana. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi narapidana. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada 1.219 narapidana.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara menyebutkan, Remisi Umum (RU) dengan rincian 1.175 narapidana mendapat RU I dan 44 narapidana mendapat RU II.

"Dari jumlah tersebut, 29 narapidana RU II langsung bebas, sedangkan 15 lainnya menjalani masa subsider. Pemberian remisi ini bertepatan dengan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia Ke-80," kata Yogi dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 1.591 narapidana, dengan 1.557 narapidana menerima RD I dan 34 narapidana menerima RD II. Dari penerima RD II, 24 narapidana langsung pulang ke keluarga, sementara 10 lainnya menjalani subsider. Total, 53 narapidana mendapatkan kebebasan pada kesempatan ini.

Baca Juga: Ribuan Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi Kemerdekaan, 41 Orang Langsung Bebas

“Remisi adalah apresiasi negara kepada narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang terukur, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat,” kata Yogi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, tanpa dipungut biaya. Seluruh program pembinaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, baik kemandirian maupun kepribadian, juga disediakan secara gratis.

“Kami memastikan narapidana yang memenuhi syarat pasti mendapat remisi. Kami berharap warga binaan terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” tuturnya.

Dari total 2.668 narapidana dan tahanan di Lapas Pemuda per 17 Agustus 2025, 1.449 narapidana tidak mendapatkan remisi umum, dengan alasan seperti status tahanan, sedang menjalani subsider, atau belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan. Sementara itu, 1.077 narapidana tidak memenuhi syarat Remisi Dasawarsa, karena alasan serupa.

Baca Juga: 36 Narapidana Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan RI

"Ini wujud komitmen Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam mendukung pembinaan narapidana, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujarnya.


Berita Terkait


News Update