Dana Bansos KJP Plus September 2025 Cair, Catat Jadwal Pencairan dan Cara Cek Rekening Bank DKI secara Berkala

Minggu 14 Sep 2025, 17:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Ilustrasi pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2025 kembali menjadi perhatian para orang tua dan siswa di Jakarta.

Bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini sudah lama menjadi penyelamat bagi ribuan peserta didik, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Dana bansos KJP Plus bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari membeli perlengkapan belajar, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.

Tidak heran, banyak orang tua kini sibuk mencari jadwal pencairan KJP September 2025. Dengan mengetahui tanggal penyaluran terbaru, penerima bisa lebih mudah mengatur keuangan rumah tangga agar kebutuhan sekolah anak tetap terpenuhi tepat waktu.

Baca Juga: Cair! Begini Cara Cek Status dan Ambil Uang Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025

Kapan Dana Bansos KJP Plus September 2025 Cair?

Hingga minggu kedua September 2025, dana KJP Plus belum masuk ke rekening penerima. Padahal, biasanya pencairan dilakukan pada tanggal 5 setiap awal bulan. Namun dalam kabar terkini, pencairan mulai dicairkan bertahap sejak 10 September 2025.

Meski ada keterlambatan, hal tersebut disebabkan oleh proses administrasi dan penetapan penerima tahap 2 tahun 2025.

Berdasarkan jadwal resmi, penetapan daftar penerima berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2025 melalui Keputusan Gubernur.

Artinya, sebagian penerima baru akan resmi ditetapkan di akhir September, dan pencairan kemungkinan besar dilakukan setelah tahapan tersebut selesai.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Belum Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Besaran Dana KJP September 2025

Bantuan KJP September 2025 diberikan dengan jumlah berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • SD/MI: Rp250.000 (+ SPP swasta Rp130.000)
  • SMP/MTs: Rp300.000 (+ SPP swasta Rp170.000)
  • SMA/MA: Rp420.000 (+ SPP swasta Rp290.000)
  • SMK: Rp450.000 (+ SPP swasta Rp240.000)
  • PKBM: Rp300.000 (tanpa tambahan SPP)

Berita Terkait


News Update