POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyalurkan bantuan sosial, bansos beras 10 kg per bulan.
Program yang akan berjalan mulai September hingga Desember 2025 ini ditargetkan menjangkau 18,2 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah tantangan ekonomi global.
"Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat total 40 kg beras hingga akhir tahun," jelasnya.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Sampai Kapan? Catat Jadwalnya Agar Tak Keliru
Siapa Saja Penerima Bansos?
Bansos beras ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Penerima harus memiliki NIK aktif dan memenuhi kriteria sebagai warga berpenghasilan rendah.
Penyaluran Dilakukan Dua Gelombang
Agar distribusi lebih efektif, penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap:
- Gelombang I (September-Oktober): Distribusi dimulai pada 10 September 2025. Setiap KPM akan menerima 20 kg beras sekaligus untuk dua bulan.
- Gelombang II (November-Desember): Penyaluran dilakukan mulai awal November 2025 dengan jumlah yang sama, yaitu 20 kg per keluarga.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya termasuk dalam daftar penerima dengan mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya:
- Pilih wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik "Cari Data".
Jika terdaftar, informasi status kepesertaan dan jadwal pencairan akan muncul. Jika tidak, masyarakat dapat mendaftar dengan memastikan telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Segera Berakhir, Cek Status Penerima Sekarang
Syarat Pendaftaran bagi yang Belum Terdaftar
Bagi warga yang belum masuk DTSEN tetapi membutuhkan bantuan, dapat mendaftar dengan memenuhi kriteria:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
- Bukan aparat TNI, Polri, atau ASN.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
- Terdaftar sebagai KPM dalam data DTSEN.