Kemensos menegaskan bahwa status ini bersifat final untuk periode berjalan, jadi tidak ada opsi daftar ulang ataupun pengajuan manual jika sudah dinyatakan exclude.
Warga hanya bisa menunggu pembaruan data di periode berikutnya untuk mengetahui apakah berhak kembali menerima bansos.
Mengapa Ada Status Exclude?
Validasi data ini penting untuk mencegah dua kemungkinan:
- Inclusion Error: warga yang tidak layak tetapi tetap menerima bantuan.
- Exclusion Error: warga yang berhak namun tidak tercatat dalam sistem.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Simak Syaratnya
Dengan pembaruan data berkala, Kemensos berupaya memastikan bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jenis-Jenis Exclude pada Bansos
Ketika mengecek status bansos, terdapat beberapa kategori exclude yang bisa muncul, antara lain:
- Exclude Data Tidak Lengkap: Terjadi jika data penerima tidak tercatat dengan lengkap, misalnya nomor identitas tidak valid atau alamat tidak sesuai sistem.
- Exclude Pekerjaan: Nama penerima terdeteksi sebagai PNS, TNI, Polri, atau pensiunan. Karena status pekerjaannya dianggap sudah memiliki penghasilan tetap, mereka otomatis tidak berhak menerima bansos.
- Exclude Tidak Layak Daerah: Hasil verifikasi wilayah menunjukkan penerima tidak memenuhi syarat, misalnya domisili tidak sesuai dengan kategori penerima di daerah tersebut.
- Exclude Meninggal: Data penerima terpadankan dengan catatan kematian sehingga otomatis dikeluarkan dari daftar.
- Exclude Anomali Keuangan: Jika ditemukan saldo tabungan atau catatan transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar untuk kategori penerima bansos, maka status exclude akan muncul.
- Exclude Temuan Khusus: Termasuk penerima yang terindikasi melakukan pelanggaran, misalnya menyalahgunakan bantuan atau terdeteksi terlibat aktivitas ilegal seperti judi online.
Masyarakat yang mendapatkan status exclude memang tidak bisa menerima bansos pada periode tersebut. Namun, ini bukan berarti selamanya tidak akan menerima bantuan.
Kemensos mengimbau agar warga tetap mengecek pembaruan data di periode berikutnya.
Pasalnya status penerima bisa kembali aktif apabila kondisi ekonomi berubah atau data administrasi telah diperbaiki.
Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan integrasi dengan data kependudukan agar proses pemutakhiran data semakin akurat.