Siapa yang Masih Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Simak Informasinya

Selasa 16 Sep 2025, 06:10 WIB
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Baca Juga: Cara Praktis Cek Status KJP 2025 Secara Online, Warga Bisa Pastikan Terdaftar atau Tidak

Masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker ataupun BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi resmi dan valid.

Selain itu, perlu diingat bahwa status penerima BSU 2025 hanya dapat diakses melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima BSU 2025 dapat menyimak panduannya berikut ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk memastikan status penerima BSU 22025, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek statusnya.

Cara cek BSU 2025 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi ataupun aplikasi yang memang disediakan.

Berikut ini panduan lengkap cek penerima BSU September 2025 secara online.

1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker

  • Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun baru
  • Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
  • Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar

2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)

  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
  • Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan data pribadi dan cek status bantuan

Syarat Jadi Penerima BSU

Terdapat  sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Berita Terkait


News Update