Dokumen perjanjian kerja akan memuat sejumlah klausul penting, meliputi jabatan, target kinerja, unit kerja, skema dan masa kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran ketentuan.
Baca Juga: BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK
Penetapan TMT dan Masa Kerja
Bagi peserta yang telah memperoleh NI PPPK, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan serentak pada 1 Oktober 2025. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status kerja PPPK Paruh Waktu berlaku untuk kontrak selama satu tahun.
Peluang perpanjangan kontrak terbuka bagi pegawai yang menunjukkan evaluasi kinerja memuaskan. Bahkan, pegawai berprestasi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ketentuan Gaji dan Tunjangan
Mengenai penghasilan, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir mereka saat berstatus non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing-masing.
Sebagai ilustrasi, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sedangkan UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.349. Daftar lengkap UMP seluruh provinsi menjadi acuan utama dalam menetapkan besaran gaji sesuai daerah penempatan.
Di luar gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan yang disediakan instansi, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.
Tunjangan tersebut mencakup berbagai fasilitas dan hak finansial lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, para calon PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat segera melengkapi administrasi untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan dan dapat segera menjalankan tugas pada tanggal yang telah ditetapkan.