DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses penantian yang panjang, akhirnya nasib 7.137 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota, Pemkot Depok menemui kejelasan.
Pemerintah Kota Depok secara resmi menetapkan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan historis ini merupakan terobosan signifikan untuk memberikan kepastian dan status hukum yang lebih layak bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini secara formal tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Baca Juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Jadwal Terbaru dari BKN
Penetapan ini merupakan implementasi dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memverifikasi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk Kota Depok.
Siapa Saja Penerima PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan penjelasan dari Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, alokasi 7.137 orang tersebut terbagi ke dalam dua kategori besar:
Tenaga Non-ASN Terdaftar di BKN (5.226 orang)
- Guru: 1.110 orang
- Tenaga Kesehatan: 99 orang
- Tenaga Teknis: 4.017 orang
Tenaga Non-ASN Belum Terdaftar di BKN (1.911 orang)
- Guru: 421 orang
- Tenaga Kesehatan: 184 orang
- Tenaga Teknis: 1.306 orang
"Pengumuman lengkap beserta lampiran detail alokasi untuk setiap individu telah kami unggah dan dapat diakses di website resmi BKPSDM Kota Depok, yaitu bkpsdm.depok.go.id," jelas Rahman Pujiarto, seperti dikutip pada Sabtu, 13 September 2025.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Cek Pangkat, Golongan dan Gaji Non-Guru