Lokasi Antrian KJP Pangan Murah September 2025 Di Mana Saja? Catat Detail dan Cara Daftar Onlinenya

Selasa 16 Sep 2025, 08:00 WIB
Antrian KJP pangan murah September 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Antrian KJP pangan murah September 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Setelah masuk ke website, lakukan registrasi dengan mengisi formulir sesuai instruksi yang telah tersedia.

3. Isi Formulir Secara Lengkap

Data yang harus dimasukkan meliputi tanggal pengambilan, wilayah, lokasi pengambilan, nomor KK, NIK, nomor kartu ATM penerima manfaat, serta tanggal lahir.

4. Verifikasi Captcha

Ketik angka pada kolom captcha sesuai dengan yang tertera untuk memastikan pendaftaran sah dan bukan robot.

5. Setujui Disclaimer

Centang kotak pada bagian Disclaimer sebagai bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Simpan Data Pendaftaran

Klik tombol Enter atau Simpan untuk melanjutkan proses registrasi.

7. Nomor Antrean Ditampilkan

Sistem secara otomatis akan menampilkan nomor antrean disertai identitas pemilik KJP sebagai bukti resmi pendaftaran.

8. Unduh Tiket Antrean

Segera unduh dan simpan tiket antrean online yang sudah diterbitkan oleh sistem.

9. Cetak atau Simpan Bukti

Peserta diwajibkan mencetak, mengunduh, atau melakukan screenshot tiket antrean.

Bukti ini menjadi syarat utama untuk mengambil barang pada jadwal yang telah ditentukan.

Di Mana Lokasi Antrian KJP Pangan Murah?

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @perumdapasarjaya, jadwal bazar pangan murah bulan ini berlangsung pada 15–19 September 2025.

Berikut jadwal dan lokasi Antrian KJP Pangan Murah Perumda Pasar Jaya yang bisa disimak selengkapnya.

  • Senin, 15 September 2025: Kecamatan Pancoran
  • Selasa, 16 September 2025: Kelurahan Cikoko
  • Rabu, 17 September 2025: Kelurahan Duren Tiga
  • Kamis, 18 September 2025: Kelurahan Pancoran
  • Jumat, 19 September 2025: Kelurahan Pegadengan

Dengan adanya sistem antrean online ini, program pangan murah KJP September 2025 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terhindar dari praktik penumpukan maupun penyalahgunaan.


Berita Terkait


News Update