POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran tiket antrian pangan subsidi untuk periode September 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat menengah ke bawah melalui akses bahan pokok dengan harga lebih terjangkau.
Tiket antrian pangan subsidi merupakan bukti registrasi resmi yang wajib dibawa penerima manfaat ketika mengambil paket bahan pangan bersubsidi.
Dalam implementasinya, tiket ini berbentuk QR Code yang diterbitkan setelah proses pendaftaran online berhasil.
Baca Juga: Berapa Gaji Pasukan Putih Jakarta 2025? Simak Rincian Tugas dan Ketentuan Daftar di Dinkes DKI
Dengan adanya sistem ini, distribusi pangan bersubsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan terhindar dari kerumunan.
Selain itu, sistem tiket online juga mempercepat pelayanan di lokasi distribusi karena warga sudah memiliki nomor antrean yang jelas.
Syarat dan Ketentuan Pengambilan Pangan Subsidi
Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh penerima manfaat. Berikut poin-poin pentingnya:
- Tiket antrian hanya berlaku di lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
- Pengambilan dapat dilakukan pada H+1 setelah pendaftaran, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
- Penerima wajib membawa tiket antrean, KTP asli, fotokopi KK, dan Kartu Pangan Subsidi.
- Demi kenyamanan dan ketertiban, anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan ikut dalam proses pengambilan.
- Pengambilan hanya dapat dilakukan sekali per hari sesuai kuota masing-masing penerima.
- Pastikan saldo pada kartu pembayaran pangan subsidi mencukupi agar transaksi dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Apakah Siswa di Jakarta Masih PJJ Besok? Ini Info Terbaru dari Gubernur Pramono
Cara Daftar Tiket Antrian Pangan Subsidi September 2025
1. Akses Situs Resmi
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau dengan memindai QR Code yang tersedia di sejumlah titik Pasar Jaya.
Proses pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.