707.513 Siswa Dapat Bantuan, Ini Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Cair atau Belum via JakEdu

Selasa 16 Sep 2025, 18:30 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk 707.513 siswa DKI Jakarta telah dimulai. Panduan lengkap cara cek penerima via link resmi Disdik DKI dan tabel besaran dana selengkapnya. (Sumber: Dok/KJP 2025)

Pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk 707.513 siswa DKI Jakarta telah dimulai. Panduan lengkap cara cek penerima via link resmi Disdik DKI dan tabel besaran dana selengkapnya. (Sumber: Dok/KJP 2025)

POSKOTA.CO.ID - Dengan komitmen kuat untuk terus mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban ekonomi keluarga, Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Program andalan ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah dalam memastikan setiap anak di Ibu Kota mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak, tanpa terkendala oleh masalah finansial.

Pengumuman resmi telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 10 September 2025, yang menyatakan bahwa pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 telah dimulai.

Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap dan menyeluruh ke seluruh wilayah administratif di Jakarta, guna memastikan distribusi yang tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Sampai Kapan? Catat Jadwalnya Agar Tak Keliru

Kabar gembira ini tentunya disambut dengan penuh suka cita oleh ratusan ribu orang tua dan siswa penerima manfaat.

Pencairan dana bantuan pendidikan pada tengah tahun ajaran ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat semangat belajar siswa dan membantu orang tua dalam memenuhi berbagai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

Pencairan Bertahap, Sasaran 707.513 Siswa

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan telah menerima manfaat dari program KJP Plus Tahap 2 ini.

Jumlah tersebut mencakup pelajar dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam siaran persnya menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan tertib, lancar, dan terhindar dari kesalahan teknis.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya, yaitu untuk menunjang kegiatan akademik dan kebutuhan pendidikan anak,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update