POSKOTA.CO.ID - Pintu kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan meraih sertifikat pendidik masih terbuka lebar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 akan berakhir pada 1 Oktober 2025.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat peningkatan kualifikasi dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Program PPG tidak sekadar untuk memenuhi administrasi, tetapi merupakan investasi bagi masa depan pendidikan Indonesia.
“Program ini menjadi kesempatan emas bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk memperoleh pengakuan profesional sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di ruang kelas,” jelas Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek dalam siaran pers resminya.
Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Kelulusan Profesi Guru PPG 2025 Periode 2 bagi Guru Tertentu
Timeline Lengkap Pendaftaran PPG Tahap 3
Calon peserta diharapkan untuk memperhatikan dengan saksama alur waktu yang telah ditetapkan:
- Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 8 September – 1 Oktober 2025
- Verifikasi dan Validasi Berkas: Dilakukan setelah periode pendaftaran ditutup. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya dalam program PPG.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Cek Kriterianya!
Program PPG Guru Tertentu ini ditujukan untuk tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan utama berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S-1/D-IV yang telah terverifikasi.
- Memiliki NIK valid sesuai data Dukcapil.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK), sehat jasmani-rohani, dan bebas NAPZA (dengan surat keterangan).
Selain itu, program ini juga mencakup guru dengan kategori khusus:
- Guru Aktif Formal: Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB; terdaftar di satminkal utama; dan aktif mengajar minimal 1 tahun (2023/2024 atau sebelumnya).
- Kepala Satuan Pendidikan Formal: Memenuhi kriteria yang sama seperti guru aktif, termasuk riwayat mengajar.
- Pamong Belajar: Aktif bertugas di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
- Pengawas Sekolah/Penilik: Aktif bertugas di Dinas Pendidikan dan tercatat di Dapodik/SIM Tendik.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPG Tahap 3 Tahun 2025 untuk Guru Tertentu
Hindari Kendala dengan Cek Data Anda!
Mekanisme pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi PPG. Untuk memastikan kelancaran proses, calon peserta harus memperhatikan hal-hal krusial berikut:
- Pastikan kesesuaian dan kevalidan seluruh dokumen (ijazah, data kepegawaian, NIK) dengan data yang tercatat di sistem Kemendikdasmen.
- Lakukan pengecekan dan pemutakhiran data terlebih dahulu di Dapodik dan memastikan data NIK sudah sesuai dengan data di Dukcapil. Ketidaksesuaian data seringkali menjadi penyebab gagal verifikasi.
- Jangan menunda pendaftaran hingga deadline untuk mengantisipasi kendala teknis atau perlunya perbaikan data.
Segera akses portal resmi PPG Kemendikdasmen dan daftarkan diri sebelum kesempatan ini tertutup. Raih sertifikat pendidik Anda dan wujudkan pembelajaran yang lebih berkualitas untuk generasi emas Indonesia.