Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kasus Curanmor di Tanah Abang

Senin 15 Sep 2025, 08:45 WIB
Tampang dua pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

Tampang dua pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat.

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial R, 26 tahun sebagai pelaku pencurian dan M, 39 tahun sebagai penadah.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan motor tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Investasi Syariah Lengkap dengan Jenisnya

Menurut Susatyo, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 beserta helm merek RSV warna putih yang hilang pada 28 Agustus 2025.

Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang tidak terkunci dan kemudian menjualnya melalui penadah dengan harga Rp 5 juta.

“Penyidikan juga masih berlanjut untuk mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Susatyo.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Susatyo, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jaminan BPKB, helm, serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan curian.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, tersangka R diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Berita Terkait


News Update