Sedangkan M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kasus Curanmor di Tanah Abang
Senin 15 Sep 2025, 08:45 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait