Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kasus Curanmor di Tanah Abang

Senin 15 Sep 2025, 08:45 WIB
Tampang dua pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

Tampang dua pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

Sedangkan M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.


Berita Terkait


News Update