Ketahui 5 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diwaspadai

Senin 15 Sep 2025, 06:46 WIB
Ilustrasi- investasi bodong marak terjadi. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi- investasi bodong marak terjadi. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di zaman sekarang ini, kegiatan investasi makin digemari oleh banyak orang. Namun, hal ini juga kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan yang bisa merugikan masyarakat.

Apabila calon investor atau para pemula tidak jeli dalam memilih aplikasi investasi ataupun seseorang yang dipercaya untuk membantu menginvestasikan uang yang dimiliki, maka bisa saja masyarakat terjerat investasi bodong.

Bukan hal yang baru jika beberapa pemula terjerumus investasi bodong yang membuat mereka merugi bahkan hingga kehilangan uang dengan nominal yang cukup banyak.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Kelompok yang Dapat Bantuan

Salah atau modus yang sering digunakan oleh pelaku investasi bodong, yakni mengiming-imingi masyarakat untuk berinvestasi ke sebuah bisnis yang disebut sedang berkembang pesat sehingga bisa dapat banyak keuntungan. Padahal, bisnis yang dimaksud tidak ada atau palsu.

Supaya tidak terjerumus ke dalam investasi bodong, ada baiknya jika masyarakat lebih dulu mengenal ciri-ciri investasi bodong.

Ciri-ciri Investasi Bodong

Mengutip dari laman HSBC, berikut  ini lima ciri investasi bodong yang perlu diketahui investor pemula dan wajib dihindari.

Baca Juga: Harga Emas Berpeluang Sentuh 4.000 US Dollar, Analis Prediksi Kenaikan 10 Persen dalam 6 Bulan

1. Menawarkan keuntungan yang besar

Ciri pertama yang biasanya sangat menonjol untuk mengetahui apakah investasi tersebut palsu atau tidak dapat dilihat dari jumlah keuntungan yang ditawarkan.

Biasanya, investasi bodong menawarkan return atau keuntungan dengan jumlah yang sangat fantastis bahkan terdengar tidak masuk akal.

Contohnya, Anda dijanjikan imbal balik Rp500 juta dalam setahun hanya dengan investasi Rp10 juta. Keuntungan tersebut sudah tidak masuk di akal mengingat umumnya rentang nilai return investasi tidak setinggi itu karena hanya sekitar 15% per tahun..

2. Tidak punya izin yang jelas


Berita Terkait


News Update