Proyek Rp500 Miliar Tak Kunjung Terealisasi, Dirut BUMN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Minggu 14 Sep 2025, 15:02 WIB
Santi Husniyati didampingi kuasa hukumnya, Jefry Ruby Tampubolon, saat melaporkan dugaan penipuan oleh seorang Dirut BUMN ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Santi Husniyati didampingi kuasa hukumnya, Jefry Ruby Tampubolon, saat melaporkan dugaan penipuan oleh seorang Dirut BUMN ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Upaya Santi menagih janji hingga berulang kali menemui NAS juga tak membuahkan hasil. Ia mengaku hanya bertemu singkat tanpa ada kejelasan.

“Setelah uang dari klien saya, suaminya, dan anaknya terkumpul Rp400 juta ditransfer ke NAS, lalu NAS janji kasih DP, tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” kata dia.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

“Jadi kami menduga telah terjadi penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat ini harus ditindaklanjuti karena masyarakat awam yang ingin mendapatkan pekerjaan justru disalahgunakan oleh seorang petinggi BUMN,” ujarnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update