BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) salah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAS, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seorang perempuan bernama Santi Husniyati, warga Bandung, Kamis, 11 September 2025.
Kuasa hukum pelapor, Jefry Ruby Tampubolon menjelaskan, laporan itu terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2259/IX/2022/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota Kota.
“Ya, kami sudah melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang direktur utama BUMN dari perusahaan bernama AM, inisialnya NAS,” kata Jefry saat dikonfirmasi, Minggu, 14 September 2025.
Kasus ini bermula saat NAS menjanjikan kliennya proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G dan H dengan nilai fantastis mencapai Rp500 miliar. Pertemuan itu terjadi di kantor NAS di kawasan Summarecon, Bekasi Utara, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Murah di Daerah Bekasi
Menurut Jefry, untuk memuluskan janji proyek tersebut, NAS meminta uang Rp400 juta kepada Santi dengan dalih pembuatan laporan keuangan PT di BUMN tahun 2022–2023 serta pembuatan SBU.
Permintaan itu pun dipenuhi korban dengan melakukan transfer langsung ke rekening pribadi NAS melalui rekeningnya sendiri, suami, dan anaknya.
“NAS kemudian minta ke Santi uang Rp400 juta. Pembayaran dilakukan oleh klien kami, ada buktinya ditransfer ke nomor rekening NAS,” ucapnya.
NAS juga menjanjikan pembayaran Down Payment (DP) atau uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek pada 17 Februari 2025 atau paling lambat Maret 2025. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Buntut Asusila Perempuan 16 Tahun
“Awalnya saya percaya karena yang menjanjikan ini seorang direktur BUMN. Saya bahkan diajak masuk ke ruangannya. Tapi setelah uang saya serahkan, sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan ditelepon pun tidak pernah dijawab,” tuturnya.