Proyek Rp500 Miliar Tak Kunjung Terealisasi, Dirut BUMN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Minggu 14 Sep 2025, 15:02 WIB
Santi Husniyati didampingi kuasa hukumnya, Jefry Ruby Tampubolon, saat melaporkan dugaan penipuan oleh seorang Dirut BUMN ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Santi Husniyati didampingi kuasa hukumnya, Jefry Ruby Tampubolon, saat melaporkan dugaan penipuan oleh seorang Dirut BUMN ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) salah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAS, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seorang perempuan bernama Santi Husniyati, warga Bandung, Kamis, 11 September 2025.

Kuasa hukum pelapor, Jefry Ruby Tampubolon menjelaskan, laporan itu terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2259/IX/2022/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota Kota.

“Ya, kami sudah melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang direktur utama BUMN dari perusahaan bernama AM, inisialnya NAS,” kata Jefry saat dikonfirmasi, Minggu, 14 September 2025.

Kasus ini bermula saat NAS menjanjikan kliennya proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G dan H dengan nilai fantastis mencapai Rp500 miliar. Pertemuan itu terjadi di kantor NAS di kawasan Summarecon, Bekasi Utara, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Murah di Daerah Bekasi

Menurut Jefry, untuk memuluskan janji proyek tersebut, NAS meminta uang Rp400 juta kepada Santi dengan dalih pembuatan laporan keuangan PT di BUMN tahun 2022–2023 serta pembuatan SBU.

Permintaan itu pun dipenuhi korban dengan melakukan transfer langsung ke rekening pribadi NAS melalui rekeningnya sendiri, suami, dan anaknya.

“NAS kemudian minta ke Santi uang Rp400 juta. Pembayaran dilakukan oleh klien kami, ada buktinya ditransfer ke nomor rekening NAS,” ucapnya.

NAS juga menjanjikan pembayaran Down Payment (DP) atau uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek pada 17 Februari 2025 atau paling lambat Maret 2025. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca Juga: Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Buntut Asusila Perempuan 16 Tahun

“Awalnya saya percaya karena yang menjanjikan ini seorang direktur BUMN. Saya bahkan diajak masuk ke ruangannya. Tapi setelah uang saya serahkan, sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan ditelepon pun tidak pernah dijawab,” tuturnya.

Upaya Santi menagih janji hingga berulang kali menemui NAS juga tak membuahkan hasil. Ia mengaku hanya bertemu singkat tanpa ada kejelasan.

“Setelah uang dari klien saya, suaminya, dan anaknya terkumpul Rp400 juta ditransfer ke NAS, lalu NAS janji kasih DP, tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” kata dia.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

“Jadi kami menduga telah terjadi penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat ini harus ditindaklanjuti karena masyarakat awam yang ingin mendapatkan pekerjaan justru disalahgunakan oleh seorang petinggi BUMN,” ujarnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update