KJP Plus Tahap 2 Sudah Mulai Dicairkan, Cek Rekening Bank DKI dan Rincian Besaran Nominalnya

Minggu 14 Sep 2025, 16:35 WIB
Potret pembagian dana bansos KJP Plus 2025. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

Potret pembagian dana bansos KJP Plus 2025. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2025. Pencairan dimulai sejak 10 September 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Program bantuan pendidikan ini hadir untuk memastikan anak-anak Jakarta dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terbebani masalah biaya.

Tercatat, ada 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang menerima manfaat pada penyaluran kali tahun i ini.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar, mulai dari seragam, buku, alat tulis, hingga biaya pendidikan di sekolah swasta.

Baca Juga: Link Daftar Online Antrean KJP Pasar Jaya September 2025, Bisa Dapat Sembako Murah

Komitmen Pemprov DKI untuk Pendidikan Lewat KJP Plus

Program KJP Plus 2025 bukan sekadar bantuan bulanan, melainkan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan total anggaran penyaluran dana bansos KJP Plus ini mencapai Rp1,61 triliun.

“Kemarin saya sudah menandatangani KJP Plus tahap ke-2 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tahap ke-2 tahun anggaran 2025,” kata Pramono.

Dengan dana bantuan tersebut, siswa diharapkan bisa fokus belajar dengan nyaman tanpa mengkhawatirkan biaya sekolah.

Baca Juga: Cair! Begini Cara Cek Status dan Ambil Uang Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Bagi orang tua atau siswa yang ingin memastikan status penerima, pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  • Buka situs resmi: kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Klik “Cari” untuk melihat hasilnya

Selain online, pengecekan juga bisa dilakukan melalui pihak sekolah

Cara Pencairan Dana KJP Plus 2025 Tahap 2

Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui mekanisme berikut:

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Belum Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Pemprov DKI

  • Pembuatan rekening otomatis oleh Bank DKI
  • Pengambilan kartu ATM KJP Plus dan buku tabungan di kantor cabang Bank DKI
  • Penyaluran dana bantuan langsung ke rekening penerima setelah rekening aktif

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Agar tepat sasaran, ada aturan penting penggunaan dana KJP Plus 2025 yang harus dipatuhi:

  • Penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM atau teller Bank DKI
  • Penggunaan non-tunai wajib untuk kebutuhan pendidikan, seperti seragam, alat tulis, buku, biaya praktik, hingga pembayaran SPP di merchant resmi

Rincian Besaran Dana KJP Plus 2025 Tiap Jenjang

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana berbeda sesuai kebutuhan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Akhirnya KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Besaran Bantuannya

SD/SDLB/MI

  • Dana bantuan: Rp250.000/bulan
  • SPP swasta: Rp130.000/bulan
  • Penerima: 338.771 siswa

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana bantuan: Rp300.000/bulan
  • SPP swasta: Rp170.000/bulan
  • Penerima: 192.020 siswa

SMA/SMALB/MA

  • Dana bantuan: Rp420.000/bulan
  • SPP swasta: Rp290.000/bulan
  • Penerima: 61.139 siswa

SMK

  • Dana bantuan: Rp450.000/bulan
  • SPP swasta: Rp240.000/bulan
  • Penerima: 112.891 siswa

Baca Juga: Link Pencairan Dana KJP Plus September 2025 Total Bantuan Rp450.000

PKBM (Paket A/B/C)

  • Dana bantuan: Rp300.000/bulan
  • Tanpa tambahan SPP
  • Penerima: 2.692 siswa

Dengan cairnya KJP Plus tahap 2 tahun 2025, Pemprov DKI berharap bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan angka partisipasi sekolah.

Pemerintah juga menegaskan agar seluruh penerima menggunakan dana bantuan sesuai aturan, hanya untuk kebutuhan pendidikan, bukan konsumsi pribadi.


Berita Terkait


News Update