KJP Plus Tahap 2 Sudah Mulai Dicairkan, Cek Rekening Bank DKI dan Rincian Besaran Nominalnya

Minggu 14 Sep 2025, 16:35 WIB
Potret pembagian dana bansos KJP Plus 2025. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

Potret pembagian dana bansos KJP Plus 2025. (Sumber: Dok. Bank Jakarta)

Selain online, pengecekan juga bisa dilakukan melalui pihak sekolah

Cara Pencairan Dana KJP Plus 2025 Tahap 2

Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui mekanisme berikut:

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Belum Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Pemprov DKI

  • Pembuatan rekening otomatis oleh Bank DKI
  • Pengambilan kartu ATM KJP Plus dan buku tabungan di kantor cabang Bank DKI
  • Penyaluran dana bantuan langsung ke rekening penerima setelah rekening aktif

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Agar tepat sasaran, ada aturan penting penggunaan dana KJP Plus 2025 yang harus dipatuhi:

  • Penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM atau teller Bank DKI
  • Penggunaan non-tunai wajib untuk kebutuhan pendidikan, seperti seragam, alat tulis, buku, biaya praktik, hingga pembayaran SPP di merchant resmi

Rincian Besaran Dana KJP Plus 2025 Tiap Jenjang

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana berbeda sesuai kebutuhan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Akhirnya KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Besaran Bantuannya

SD/SDLB/MI

  • Dana bantuan: Rp250.000/bulan
  • SPP swasta: Rp130.000/bulan
  • Penerima: 338.771 siswa

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana bantuan: Rp300.000/bulan
  • SPP swasta: Rp170.000/bulan
  • Penerima: 192.020 siswa

SMA/SMALB/MA

  • Dana bantuan: Rp420.000/bulan
  • SPP swasta: Rp290.000/bulan
  • Penerima: 61.139 siswa

SMK

  • Dana bantuan: Rp450.000/bulan
  • SPP swasta: Rp240.000/bulan
  • Penerima: 112.891 siswa

Baca Juga: Link Pencairan Dana KJP Plus September 2025 Total Bantuan Rp450.000

PKBM (Paket A/B/C)

  • Dana bantuan: Rp300.000/bulan
  • Tanpa tambahan SPP
  • Penerima: 2.692 siswa

Dengan cairnya KJP Plus tahap 2 tahun 2025, Pemprov DKI berharap bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan angka partisipasi sekolah.

Pemerintah juga menegaskan agar seluruh penerima menggunakan dana bantuan sesuai aturan, hanya untuk kebutuhan pendidikan, bukan konsumsi pribadi.


Berita Terkait


News Update