Besaran Bantuan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025 yang Cair Bertahap

Minggu 14 Sep 2025, 09:20 WIB
Besaran Bantuan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025 yang Cair Bertahap (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta/Edited Poskota)

Besaran Bantuan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025 yang Cair Bertahap (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta/Edited Poskota)

POSKOTA.CO.ID – Cek di sini informasi terbaru soal pencairan bantuan sosial (bansos) khusus di DKI Jakarta.

Bansos yang dimaksud adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk lansia, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk penyandang disabilitas, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk anak-anak.

Berdasarkan informasi resmi yang dilansir di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, 3 bansos itu sudah cair secara bertahap sejak tanggal 25 Agustus 2025.

Itu berarti, bisa diprediksi bahwa pada bulan September ini, penerima akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos KLJ Tahap September 2025? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Yuk simak informasi selengkapnya di sini:

Besaran bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025

Dilansir melalui situs resmi Dinsos DKI Jakarta, disebutkan bahwa besaran bantuan untuk masing-masing bansos adalah Rp300 ribu per bulan.

Itu berarti, selama setahun penuh, penerima akan mendapatkan total bantuan hingga Rp3.600.000.

Baca Juga: Dana KLJ Rp300.000 Cair Lagi September 2025 untuk Lansia di Jakarta, Cek Jadwal Penyalurannya

Jumlah pencairan bansos PKD per tanggal 25 Agustus 2025

KLJ: 124.188 penerima

KPDJ: 22.632 penerima

KAJ: 18.555 penerima

Total: 165.375 penerima

Baca Juga: Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini

Pencairan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 25 Agustus 2025.

Informasi dan pengecekan status

Untuk informasi lebih lanjut dan pengecekan status dapat melalui berbagai cara.

1. Datangi kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Jl. Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat

2. Datangi kantor kelurahan setempat

3. Buka situs resmi siladu.jakarta.go.id

4. WhatsApp Pusdatin Kesos 0897 383 8586

5. Bank Jakarta 1500 351

Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta)

Siapa saja yang berhak menjadi penerima bansos PKD?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0–6 tahun.
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

Demikian informasi mengenai bansos KJP, KPDJ, dan KAJ.

 


Berita Terkait


News Update