Kapan Pencairan Bansos KLJ Tahap September 2025? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Sabtu 13 Sep 2025, 18:30 WIB
Ilustrasi penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Ilustrasi penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Para lansia penerima bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta kembali menantikan momen pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan September 2025.

Bantuan tunai senilai Rp300.000 per bulan ini telah menjadi penopang penting bagi kehidupan sehari-hari ribuan warga lanjut usia di ibu kota, membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan.

Sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KLJ tidak hanya sekadar transfer dana, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan.

Program ini secara khusus dirancang untuk meringankan beban ekonomi para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tunjangan pensiun.

Baca Juga: Dua Alasan Utama Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair, Waspada Risiko Dinonaktifkan dari Daftar Penerima

Dengan jadwal pencairan yang konsisten dilakukan setiap akhir bulan, pertanyaan "Kapan bansos KLJ September 2025 cair?" pun mengemuka di kalangan penerima manfaat.

Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, masyarakat dapat memperkirakan bahwa dana bantuan tersebut akan disalurkan sekitar akhir September mendatang.

Jadwal dan Besaran Bantuan

Penyaluran tahap September merupakan kelanjutan dari penyaluran bulan Juli dan Agustus 2025. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 yang disalurkan melalui rekening Bank Jakarta. Pencairan dapat dilakukan melalui ATM atau kantor cabang bank terdekat.

Baca Juga: Cara Daftar dan Akses Bansos Lewat DTSEN, Pengganti DTKS Mulai September 2025

Syarat Penerima Bansos KLJ

Tidak semua lansia di Jakarta dapat menerima bantuan ini. Adapun kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki e-KTP DKI Jakarta
  • Berusia minimal 60 tahun
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau pensiun
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain

Cara Cek Status Penerima

Penerima manfaat dapat memastikan status kelayakan mereka melalui langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan NIK dan nomor KTP
  • Klik tombol “Cek”
  • Tunggu proses verifikasi untuk melihat status dalam Basis Data Terpadu

Berita Terkait


News Update