Berapa Biaya Izin Senjata Api di Indonesia? Ini Penjelasan NIP Senpi dan Jenis yang Diperbolehkan untuk Warga Sipil

Minggu 14 Sep 2025, 21:12 WIB
Apa Itu NIP Senjata Api? Syarat, Biaya, dan Jenis Senjata yang Bisa Dimiliki Warga Sipil (Sumber: Pinterest)

Apa Itu NIP Senjata Api? Syarat, Biaya, dan Jenis Senjata yang Bisa Dimiliki Warga Sipil (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - NIP Senjata Api (Nomor Induk Pemilik Senjata Api) adalah identitas unik yang diberikan kepada pemilik senjata api setelah memperoleh izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Nomor ini dicatat dalam Buku Pemilikan Senjata Api serta kartu izin penggunaan. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi:

  • Identitas pemilik,
  • Jenis senjata api,
  • Kaliber senjata,
  • Masa berlaku izin.

Fungsi utama NIP senpi adalah sebagai bentuk legalitas, pengawasan, pelacakan, dan perlindungan hukum. Apabila terjadi penyalahgunaan, NIP akan mempermudah Polri dalam menelusuri kepemilikan. Tanpa NIP, kepemilikan senjata api dianggap ilegal dan dapat berakibat pidana.

Baca Juga: Pengendara Moge Luka Berat Usai Senggolan dengan Scoopy di Gunung Putri Bogor

Siapa yang Boleh Memiliki Senjata Api?

Kepemilikan senjata api oleh sipil di Indonesia sangat dibatasi. Tidak semua warga negara berhak memilikinya. Regulasi ketat diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 serta peraturan terbaru, hanya golongan tertentu yang memenuhi syarat yang boleh mengajukan izin. Beberapa ketentuan pokok adalah:

  1. Umur Minimal: Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
  2. Keterampilan Menembak: Wajib memiliki pengalaman latihan menembak minimal tiga tahun, dibuktikan dengan sertifikat resmi.
  3. Tes Kesehatan dan Psikologi: Pemeriksaan jasmani dan rohani harus lulus sesuai standar.
  4. Bebas Catatan Pidana: Pemohon tidak boleh pernah terlibat tindak kriminal.
  5. Persyaratan Administratif: Melampirkan dokumen resmi, termasuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Golongan sipil yang umumnya diberi izin adalah:

  • Atlet menembak (sport shooting),
  • Kolektor senjata api,
  • Profesional tertentu dengan izin khusus (misalnya pengusaha dengan risiko keamanan tinggi).

Jenis Senjata Api yang Diperbolehkan untuk Sipil

Sipil tidak diperkenankan memiliki senjata militer. Jenis senjata api yang diperbolehkan sudah ditentukan regulasi, antara lain:

  1. Senjata Api Genggam

    • Revolver kaliber 22, 25, atau 32.
    • Pistol dengan syarat khusus (lebih terbatas).
  2. Senjata Api Bahu

    • Shotgun kaliber 12 mm.
    • Senjata kaliber 22 dan 12 GA (gauge).
  3. Jenis Amunisi

    • Peluru tajam (dengan izin khusus).
    • Peluru karet.
    • Peluru gas (non-mematikan, untuk pertahanan diri atau latihan).

Biaya Izin Kepemilikan Senjata Api

Kepemilikan senjata api sipil dikenakan biaya sesuai ketentuan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Polri. Berikut rincian biaya yang umumnya berlaku:

Jenis Izin / Dokumen

Biaya Resmi (Rp)


Berita Terkait


News Update