Buku Pas Baru
150.000
Buku Pas Pembaruan
25.000
Surat Izin Menyimpan Senjata Api
50.000
Izin Penggunaan (Olahraga/Target)
±50.000/surat
Catatan:
- Tarif dapat berubah tergantung kebijakan terbaru Polri dan wilayah pengajuan.
- Pemohon wajib mengecek langsung ke Polda atau Mabes Polri agar mendapat informasi terkini.
Prosedur Mendapatkan Izin dan NIP Senjata Api
Mengajukan izin kepemilikan senjata api bukanlah hal yang sederhana. Prosedur resmi harus ditempuh secara bertahap, di antaranya:
- Pengajuan Permohonan
- Datang ke Polda atau Mabes Polri dengan formulir resmi.
- Pemeriksaan Medis dan Psikologis
- Meliputi tes kesehatan fisik, mental, dan psikologi untuk memastikan calon pemilik stabil secara emosional.
- Sertifikat Keterampilan Menembak
- Dibutuhkan bukti pelatihan dari lembaga resmi seperti SPN atau pusat pendidikan Polri.
- Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi KTP dan KK,
- SKCK,
- Rekomendasi Kapolda,
- Pas foto berwarna sesuai ketentuan.
- Verifikasi dan Penerbitan Izin
- Setelah semua syarat dipenuhi, Polri akan menerbitkan:
- Buku Pemilikan Senjata Api,
- Surat Izin Penggunaan,
- Kartu izin berisi NIP Senpi.
- Setelah semua syarat dipenuhi, Polri akan menerbitkan:
Baca Juga: Senang Debut Diawali Kemenangan, Andrew Jung Puji Atmosfer GBLA
Masa Berlaku Izin dan Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022, izin kepemilikan senjata api sipil berlaku selama 5 tahun. Setelah habis masa berlakunya, pemilik wajib mengajukan perpanjangan.