Besaran dana PIP yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 (setengah tahun)
SMP/MTs/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 (setengah tahun)
SMA/SMK/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Baca Juga: Cek Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 September 2025: Syarat dan Cara Cairkan
Pentingnya Verifikasi dan Aktivasi Rekening
Kemendikdasmen mengingatkan agar siswa memastikan bahwa rekening mereka telah aktif dan data mereka telah terverifikasi.
Jika status siswa masih tercatat dalam SK Nominasi, maka pencairan dana belum dapat dilakukan. Segera hubungi pihak sekolah untuk menyelesaikan proses verifikasi dan aktivasi rekening.
Dengan penyaluran dana PIP ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendorong semangat belajar para siswa.
Segera lakukan pengecekan status penerimaan dan pastikan dana PIP dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk mendukung pendidikan yang lebih baik.
Untuk informasi lebih detail, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen atau menghubungi pihak sekolah setempat.