Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 142 barang bukti, dan penetapan penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Cikarang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-3)