Kejari Bekasi Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Negara Dirugikan Rp2,5 Miliar

Kamis 11 Sep 2025, 21:26 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sumberjaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 September 2025. (Sumber: Istimewa)

Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sumberjaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 September 2025. (Sumber: Istimewa)

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 142 barang bukti, dan penetapan penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-3)


Berita Terkait


News Update