Kejari Bekasi Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Negara Dirugikan Rp2,5 Miliar

Kamis 11 Sep 2025, 21:26 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sumberjaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 September 2025. (Sumber: Istimewa)

Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sumberjaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 September 2025. (Sumber: Istimewa)

TAMBUN SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam.

“Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan 29 orang saksi, empat orang ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Eddy, Kamis 11 September 2025.

Dalam kasus ini, empat orang yang resmi ditetapkan menjadi tersangka antara lain SH, Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya sekaligus operator Siskeudes, dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Menurut Eddy, SH diduga menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. Sementara SJ tidak menjalankan tugasnya memeriksa bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran, bahkan ikut menerima uang desa.

Baca Juga: Wakil Bupati Pandeglang Desak Pemdes Korincong Menindaklanjuti Temuan Dugaan Penyelengan Dana Desa

“GR sebagai Kaur Keuangan dengan sengaja membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar sesuai RAB APBDes, padahal anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan MSA bertindak sebagai penampung dana desa dan menyalurkannya kepada SH, SJ, dan GR,” terang Eddy.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Namun hingga kini baru Rp256 juta yang dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Kabupaten Bekasi.

“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp256 juta. Sementara kerugian yang tercatat dalam laporan penghitungan kerugian negara (LHP PKKN) lebih dari Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim penyidik melakukan penahanan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Eddy.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 142 barang bukti, dan penetapan penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-3)


Berita Terkait


News Update