Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Rabu 10 Sep 2025, 14:46 WIB
Ilustrasi - Seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 3 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 3 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru Sekolah Rakyat tahun 2025 kembali dibuka.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang bagi para pengajar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Dnegan jabatan guru Sekolah Rakyat.

Seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 3 tahun 2025 ini dibuka unik 91 formasi bagi Guru Ahli Pertama.

Baca Juga: Apa Itu Ternak Mulyono? Ini Arti Klarifikasi Yudo Sadewa Soal Sri Mulyani Agen CIA

Pengajuan untuk menjadi Guru Sekolah Rakyat sudah bisa dilakukan sejak, Selasa, 9 September 2025 kemarin.

Bagi yang lolos seleksi, nantinya akan berstatus sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF). Itu berarti guru Sekolah Rakyat punya status sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Berapa Gaji PCPM BI? Ini link Daftar Lowongan Kerjanya

Syarat Daftar Seleksi Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


Berita Terkait


News Update