JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak wacana Pemprov Jakarta terkait Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Partai yang diketuai oleh Zulkifli Hasan itu, menilai bahwa wacana tersebut, sebagai langkah PAM Jaya menjadi perusahaan publik atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, menyebut bahwa penolakan telah disampaikan pihaknya, saat rapat paripurna pada Senin, 8 September 2025.
“Fraksi PAN menolak terhadap usulan eksekutif tentang perubahan badan hukum Perumda PDAM Jakarta Raya ini menjadi Perseroda,” ucap Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Baca Juga: Warga Rusun Datangi Balai Kota Jakarta, Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya
Bambang menegaskan, terkait penolakan itu, sebenarnya sudah lama digaungkan oleh pihaknya.
Dia berpandangan bahwa perubahan status sebuah perusahaan mempunyai potensi menabrak amanat konstitusi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Bambang.
"Kalau kita lihat jiwanya, ini adalah memberikan jaminan hak kepada warga negara untuk bisa mendapatkan secara berkeadilan sumber daya ini,” lanjutnya.
Bambang menilai, kebijakan selama ini pemerintah daerah hanya mengeluarkan aturan terkait pengendalian pemanfaatan air tanah, tanpa ada peraturan yang secara eksplisit menjamin hak masyarakat terhadap air bersih.
“Tidak ada satu katapun di dalam peraturan perundang-undangan kita yang memberikan jaminan eksplisit bahwa masyarakat dijamin mendapatkan air bersih. Yang ada malah pajak dan pengendalian air bawah tanah dan air permukaan. Ini yang terus terang saja kami gemas,” kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang menyebut, pihaknya dimungkinkan akan mendukung perubahan status badan hukum PAM Jaya.
Namun, Pemprov Jakarta harus mengubah atau membuat alas hukum yang baru tentang jaminan pelayanan air minum untuk masyarakat.
“Pemerintah harus menjamin bahwa warga mendapat air bersih yang terjangkau, berkualitas dan berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut, wacana IPO PAM Jaya justru akan menimbulkan risiko besar karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, dia juga menyinggung hal ironi mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta yang dulu pernah menolak rencana penjualan saham perusahaan bir daerah, namun justru membuka opsi privatisasi pengelolaan air yang jauh lebih vital.
“Pada saat kita mau jual saham bir, nggak disetujui. Malah ini sekarang mau dijual. Padahal air itu hajat hidup orang banyak. Jadi ini sesuatu yang sangat ironis,” kata Bambang.
Bambang juga menekankan seharusnya pemerintah daerah bisa memperbaiki kinerja PAM Jaya ketimbang mendorong IPO. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang perlu dibenahi, mulai dari ketergantungan pasokan air baku, tingginya angka kebocoran air (non revenue water/NRW), hingga efisiensi manajemen.
“Lebih baik kinerja PAM Jaya dibantu untuk ditingkatkan. Misalkan ketergantungan air baku yang sekarang 63 persen dari Jatiluhur dan 23 persen dari Tangerang. Lalu non revenue water masih cukup tinggi, 46 persen. Itu dulu yang dibereskan,” katanya.
Bambang turut mengkritik tingginya remunerasi jajaran direksi dan komisaris PAM Jaya yang menurutnya tidak sebanding dengan capaian kinerja.
Meski begitu, dia tetap mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan PAM Jaya, salah satunya dalam hal transparansi pelayanan publik melalui sistem pengaduan berbasis digital.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Resmi Jabat Ketua Dewas PAM Jaya
“Untuk yang saya boleh puji adalah sekarang sudah mulai memperkenalkan reporting melalui media internet sehingga komplain masyarakat bisa lebih cepat ditangani. Itu bukti bisa, dengan teknologi sekarang,” kata Bambang.
Sementara itu, di lokasi yang sama Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen mengatakan, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk IPO perlu dicermati.
Sebab, perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih. Selain itu, ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada agar Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mengkaji ulang perubahan badan hukum terhadap PAM Jaya.
"Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya," ungkap Husen.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga kampung anggota Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bersama Urban Poor Consortium (UPC) menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Adapun mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pengubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
Pantauan Poskota di lokasi, massa aksi terlihat berkumpul di Parlemen Kebon Sirih sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka terlihat membentangkan sebuah banner bertuliskan "Air Bukan Komoditas" dan "PAM Jaya harus Perumda".
Salah satu orator di atas mobil komando menyampaikan bahwa jika PAM Jaya mengubah status menjadi Perseroda atau PT, maka biaya tarif air jadi semakin mahal.
"Jika PAM Jaya Jadi perseroda bikin biaya tarif air makin mahal," ujar salah satu orator.
Sementara itu, koordinator JRMK Minawati menyampaikan bahwa dirinya sebagai pengguna baru memasang sambungan pipa dengan tarif Rp500 ribu per bulan.
Menurutnya, jika PAM Jaya berubah status menjadi PT atau perseroda dimungkinkan akan menambah biaya cukup mahal.
"Baru pasang pipa, belum dipakai, sudah harus bayar Rp50.000 per bulan. Kalau jadi PT, bayangan saya akan lebih berat lagi," ujar dia.
Merespons ancaman dari rencana perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda tersebut, warga Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta bersama Urban Poor Consortium (UPC) menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Menolak dengan tegas Raperda Perubahan bentuk Badan Hukum Pam Jaya menjadi Perseroan Terbatas atau Perseroda.
Bentuk badan hukum PAM Jaya tetap dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah untuk menjaga kepentingan publik.
Subsidi APBD untuk membiayai tarif 0 rupiah per keluarga hunian yang menggunakan air 0-20 m3 sebagai perwujudan tanggung jawab negara dalam pemenuhan air sebagai hak asasi manusia. (cr-4)