Sementara itu, di lokasi yang sama Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen mengatakan, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk IPO perlu dicermati.
Sebab, perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih. Selain itu, ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada agar Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mengkaji ulang perubahan badan hukum terhadap PAM Jaya.
"Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya," ungkap Husen.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga kampung anggota Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bersama Urban Poor Consortium (UPC) menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Adapun mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pengubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
Pantauan Poskota di lokasi, massa aksi terlihat berkumpul di Parlemen Kebon Sirih sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka terlihat membentangkan sebuah banner bertuliskan "Air Bukan Komoditas" dan "PAM Jaya harus Perumda".
Salah satu orator di atas mobil komando menyampaikan bahwa jika PAM Jaya mengubah status menjadi Perseroda atau PT, maka biaya tarif air jadi semakin mahal.
"Jika PAM Jaya Jadi perseroda bikin biaya tarif air makin mahal," ujar salah satu orator.
Sementara itu, koordinator JRMK Minawati menyampaikan bahwa dirinya sebagai pengguna baru memasang sambungan pipa dengan tarif Rp500 ribu per bulan.
Menurutnya, jika PAM Jaya berubah status menjadi PT atau perseroda dimungkinkan akan menambah biaya cukup mahal.