Fraksi PAN DPRD Jakarta Tolak Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda

Rabu 10 Sep 2025, 19:05 WIB
Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto dan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto dan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak wacana Pemprov Jakarta terkait Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Partai yang diketuai oleh Zulkifli Hasan itu, menilai bahwa wacana tersebut, sebagai langkah PAM Jaya menjadi perusahaan publik atau melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, menyebut bahwa penolakan telah disampaikan pihaknya, saat rapat paripurna pada Senin, 8 September 2025.

“Fraksi PAN menolak terhadap usulan eksekutif tentang perubahan badan hukum Perumda PDAM Jakarta Raya ini menjadi Perseroda,” ucap Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Warga Rusun Datangi Balai Kota Jakarta, Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

Bambang menegaskan, terkait penolakan itu, sebenarnya sudah lama digaungkan oleh pihaknya.

Dia berpandangan bahwa perubahan status sebuah perusahaan mempunyai potensi menabrak amanat konstitusi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Bambang.

"Kalau kita lihat jiwanya, ini adalah memberikan jaminan hak kepada warga negara untuk bisa mendapatkan secara berkeadilan sumber daya ini,” lanjutnya.

Bambang menilai, kebijakan selama ini pemerintah daerah hanya mengeluarkan aturan terkait pengendalian pemanfaatan air tanah, tanpa ada peraturan yang secara eksplisit menjamin hak masyarakat terhadap air bersih.

“Tidak ada satu katapun di dalam peraturan perundang-undangan kita yang memberikan jaminan eksplisit bahwa masyarakat dijamin mendapatkan air bersih. Yang ada malah pajak dan pengendalian air bawah tanah dan air permukaan. Ini yang terus terang saja kami gemas,” kata Bambang.


Berita Terkait


News Update