POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Jumat, 12 Desember 2025.
Logam Mulia Antam mencatat kenaikan harga yang cukup signifikan, melanjutkan apresiasi dari hari sebelumnya.
Data dari laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan, harga emas ukuran 1 gram naik sebesar Rp22.000 per gram, kini dibanderol pada harga Rp2.453.000 (belum termasuk pajak).
Kenaikan ini pun berlaku untuk hampir seluruh ukuran batangan yang tersedia, mulai dari yang terkecil hingga terbesar.
Baca Juga: Naik Lagi! Harga Emas Antam di Jakarta Hari Ini 12 Desember 2025 Sentuh Rp2,453 Juta per Gram
Update Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Desember 2025
Kenaikan harga berlangsung secara proporsional. Untuk ukuran batangan 0,5 gram, harga naik menjadi Rp1.276.500. Sementara itu, emas batangan ukuran 5 gram mengalami kenaikan sebesar Rp110.000, sehingga harganya menjadi Rp12.080.000 (belum pajak).
Kenaikan serupa terlihat pada ukuran-ukuran lain, seperti 10 gram menjadi Rp24.080.000 dan 100 gram menjadi Rp239.660.000. Berikut adalah daftar lengkap harga jual Logam Mulia Antam per Jumat, 12 Desember 2025:
- 0,5 gram: Rp1.276.500
- 1 gram: Rp2.453.000
- 2 gram: Rp4.856.000
- 3 gram: Rp7.266.000
- 5 gram: Rp12.080.000
- 10 gram: Rp24.080.000
- 25 gram: Rp60.035.000
- 50 gram: Rp119.905.000
- 100 gram: Rp239.660.000
- 250 gram: Rp598.840.000
- 500 gram: Rp1.197.400.000
- 1000 gram: Rp2.393.600.000
Selain batangan reguler, Antam juga memasarkan produk emas khusus dalam seri terbatas, seperti Gift Series, Seri Idul Fitri, Seri Imlek, dan Seri Batik III, dengan harga yang menyesuaikan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 12 Desember 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Perhitungan Pajak Emas Batangan
Calon pembeli dan investor diingatkan bahwa harga di atas merupakan harga dasar sebelum pajak. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku (PMK No. 34/PMK.10/2017), transaksi pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak ber-NPWP.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback emas) ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenai potongan PPh 22 sebesar 1,5% (memiliki NPWP) atau 3% (tanpa NPWP). Potongan ini akan langsung dipotong dari total nilai cair yang diterima penjual.
