Fraksi PAN DPRD Jakarta Tolak Rencana Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda

Rabu 10 Sep 2025, 19:05 WIB
Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto dan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto dan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

"Baru pasang pipa, belum dipakai, sudah harus bayar Rp50.000 per bulan. Kalau jadi PT, bayangan saya akan lebih berat lagi," ujar dia.

Merespons ancaman dari rencana perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda tersebut, warga Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta bersama Urban Poor Consortium (UPC) menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

Menolak dengan tegas Raperda Perubahan bentuk Badan Hukum Pam Jaya menjadi Perseroan Terbatas atau Perseroda.

Bentuk badan hukum PAM Jaya tetap dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah untuk menjaga kepentingan publik.

Subsidi APBD untuk membiayai tarif 0 rupiah per keluarga hunian yang menggunakan air 0-20 m3 sebagai perwujudan tanggung jawab negara dalam pemenuhan air sebagai hak asasi manusia. (cr-4)


Berita Terkait


News Update