Cara Verval Ijazah PPG Tahap 3 Tahun 2025, Begini Syarat dan Ketentuan Terbaru

Rabu 10 Sep 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 tahun 2025 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan.

Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah verifikasi dan validasi (Verval) ijazah yang dilakukan melalui sistem Info GTK.

Verval menjadi langkah krusial karena menentukan keabsahan data akademik peserta, sehingga status kelayakan untuk mengikuti seleksi PPG dapat dipastikan.

Buat yang masih bingung, berikut ini informasi panduan lengkap cara verval ijazah untuk program PPG tahap 3.

Baca Juga: Pentingnya Kode Etik Guru dalam Profesi Pendidikan, Simak Panduan Lengkap untuk PPG 2025

Pentingnya Verval Ijazah dalam PPG Tahap 3

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jalur resmi bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Pada tahap 3 tahun 2025, ribuan guru di seluruh Indonesia kembali mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses verifikasi dan validasi ijazah. Langkah ini dilakukan agar data ijazah yang dimiliki peserta sesuai dengan database resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Tanpa verval, ijazah tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga peserta berpotensi gagal mendaftar.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan UKPPG Guru Tertentu 2025? Simak Jadwal Terbarunya

Pelaksanaan verval dilakukan secara daring melalui laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dengan batas waktu hingga 24 September 2025.

Seluruh calon peserta diwajibkan menyelesaikan tahap ini sebelum melanjutkan ke pendaftaran resmi.

Tahapan Verval Ijazah di Info GTK

Proses verval ijazah dilakukan secara bertahap agar peserta dapat memastikan keabsahan dokumen akademik. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Login ke Info GTK: Peserta masuk melalui akun Info GTK dengan username, password, dan kode captcha.

2. Pengisian Data Ijazah: Masukkan data secara lengkap, termasuk nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan (S1/D-IV), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.

3. Pemeriksaan Otomatis di Sistem: Klik tombol "Cek Data Ijazah." Sistem akan mencocokkan data dengan database Sistem Informasi Validasi Ijazah (SIVIL) PD-Dikti.

Baca Juga: Link Cek Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025, Begini Cara Lihat Hasilnya

4. Konfirmasi Data:

  • Jika data sesuai, peserta wajib mengonfirmasi kebenaran.
  • Jika terdapat ketidaksesuaian, segera menghubungi perguruan tinggi asal untuk perbaikan.
  • Bila data tidak ditemukan, lakukan pengecekan tambahan di ijazah.kemdikbud.go.id atau unggah scan ijazah asli beserta formulir data.

5. Validasi Dokumen: Unggah scan ijazah asli dan lakukan validasi minimal tiga kali hingga tombol simpan aktif.

6. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: Data yang telah diunggah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat. Tanda merah yang muncul menandakan data masih dalam proses validasi.

Syarat dan Kualifikasi Peserta PPG Tahap 3

Selain verval ijazah, calon peserta PPG juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2026

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Belum mencapai usia pensiun.

Kualifikasi Akademik

  • Terdaftar dalam Dapodik atau SIM Tendik.
  • Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah lolos verval di Info GTK.

Guru dan Kepala Sekolah

  • Guru harus aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Kepala sekolah wajib memiliki pengalaman tugas minimal satu tahun di bawah naungan Kemendikbudristek.

Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah

  • Pamong Belajar wajib terdaftar di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau SKB.
  • Pengawas/Penilik sekolah harus tercatat aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Persyaratan Tambahan

  • SKCK.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Surat bebas narkoba/NAPZA.

Dokumen tambahan tidak diunggah saat pendaftaran online, tetapi wajib diserahkan saat lapor diri ke LPTK.

Lebih lanjut, proses verval tidak sekadar syarat administratif, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk memastikan keabsahan ijazah.

Dengan sistem ini, potensi pemalsuan data atau penggunaan ijazah tidak sah dapat diminimalisir.

Selain itu, verval memberikan kepastian bahwa hanya guru dengan kualifikasi akademik sah yang dapat mengikuti PPG.

Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur kompetensi serta profesionalitas guru di Indonesia.


Berita Terkait


News Update