Cara Verval Ijazah PPG Tahap 3 Tahun 2025, Begini Syarat dan Ketentuan Terbaru

Rabu 10 Sep 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Seluruh calon peserta diwajibkan menyelesaikan tahap ini sebelum melanjutkan ke pendaftaran resmi.

Tahapan Verval Ijazah di Info GTK

Proses verval ijazah dilakukan secara bertahap agar peserta dapat memastikan keabsahan dokumen akademik. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Login ke Info GTK: Peserta masuk melalui akun Info GTK dengan username, password, dan kode captcha.

2. Pengisian Data Ijazah: Masukkan data secara lengkap, termasuk nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan (S1/D-IV), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.

3. Pemeriksaan Otomatis di Sistem: Klik tombol "Cek Data Ijazah." Sistem akan mencocokkan data dengan database Sistem Informasi Validasi Ijazah (SIVIL) PD-Dikti.

Baca Juga: Link Cek Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025, Begini Cara Lihat Hasilnya

4. Konfirmasi Data:

  • Jika data sesuai, peserta wajib mengonfirmasi kebenaran.
  • Jika terdapat ketidaksesuaian, segera menghubungi perguruan tinggi asal untuk perbaikan.
  • Bila data tidak ditemukan, lakukan pengecekan tambahan di ijazah.kemdikbud.go.id atau unggah scan ijazah asli beserta formulir data.

5. Validasi Dokumen: Unggah scan ijazah asli dan lakukan validasi minimal tiga kali hingga tombol simpan aktif.

6. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: Data yang telah diunggah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat. Tanda merah yang muncul menandakan data masih dalam proses validasi.

Syarat dan Kualifikasi Peserta PPG Tahap 3

Selain verval ijazah, calon peserta PPG juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2026

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Belum mencapai usia pensiun.

Berita Terkait


News Update