Cara Verval Ijazah PPG Tahap 3 Tahun 2025, Begini Syarat dan Ketentuan Terbaru

Rabu 10 Sep 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 tahun 2025 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan.

Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah verifikasi dan validasi (Verval) ijazah yang dilakukan melalui sistem Info GTK.

Verval menjadi langkah krusial karena menentukan keabsahan data akademik peserta, sehingga status kelayakan untuk mengikuti seleksi PPG dapat dipastikan.

Buat yang masih bingung, berikut ini informasi panduan lengkap cara verval ijazah untuk program PPG tahap 3.

Baca Juga: Pentingnya Kode Etik Guru dalam Profesi Pendidikan, Simak Panduan Lengkap untuk PPG 2025

Pentingnya Verval Ijazah dalam PPG Tahap 3

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jalur resmi bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Pada tahap 3 tahun 2025, ribuan guru di seluruh Indonesia kembali mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses verifikasi dan validasi ijazah. Langkah ini dilakukan agar data ijazah yang dimiliki peserta sesuai dengan database resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Tanpa verval, ijazah tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga peserta berpotensi gagal mendaftar.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan UKPPG Guru Tertentu 2025? Simak Jadwal Terbarunya

Pelaksanaan verval dilakukan secara daring melalui laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dengan batas waktu hingga 24 September 2025.


Berita Terkait


News Update