Kualifikasi Akademik
- Terdaftar dalam Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah lolos verval di Info GTK.
Guru dan Kepala Sekolah
- Guru harus aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
- Kepala sekolah wajib memiliki pengalaman tugas minimal satu tahun di bawah naungan Kemendikbudristek.
Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
- Pamong Belajar wajib terdaftar di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau SKB.
- Pengawas/Penilik sekolah harus tercatat aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Persyaratan Tambahan
- SKCK.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat bebas narkoba/NAPZA.
Dokumen tambahan tidak diunggah saat pendaftaran online, tetapi wajib diserahkan saat lapor diri ke LPTK.
Lebih lanjut, proses verval tidak sekadar syarat administratif, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk memastikan keabsahan ijazah.
Dengan sistem ini, potensi pemalsuan data atau penggunaan ijazah tidak sah dapat diminimalisir.
Selain itu, verval memberikan kepastian bahwa hanya guru dengan kualifikasi akademik sah yang dapat mengikuti PPG.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur kompetensi serta profesionalitas guru di Indonesia.