Cara Jadi Penerima KIP Kuliah Kemenag 2025, Siapkan Dokumen Ini

Rabu 10 Sep 2025, 06:10 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025. (Sumber: Facebook)

Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025. (Sumber: Facebook)

POSKOTA.CO.ID - Tertarik menjadi penerima KIP Kuliah Kemenag 2025? Simak informasi terkait syarat dan cara daftarnya dalam artikel ini.

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi para calon mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS).

Baca Juga: Nominal Bansos ATENSI YAPI September 2025, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Jumlah anggaran KIP Kuliah Kemenag yang akan disalurkan pada tahun ini sebesar Rp171,3 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Kemenag, total kuota penerima KIP Kuliah Kemenag 2025 yang disediakan sebanyak 25.964 mahasiswa.

Dari total 25.964 kuota yang tersedia, sebanyak 21.490 kuota akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online Sembako Murah KJP Pasar Jaya untuk Warga Jakarta

Sementara itu, sebanyak 2.537 kuota diberikan untuk mahasiswa di bawah binaan Ditjen Bimas Kristen, 770 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Katolik, 320 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Buddha, serta 855 mahasiswa di PTK binaan Ditjen Bimas Hindu.

Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025 dan apa saja persyaratannya?

Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

1. Lulusan Madrasah/Sekolah: Merupakan lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (lulusan 2023 dan 2024).

2. Lulus Seleksi Masuk: Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTKIN atau PTKIS melalui skema jalur masuk apa pun (seleksi nasional, mandiri, dan lainnya) pada program studi yang telah terakreditasi.

3. Keterbatasan Ekonomi: Calon penerima harus memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

Baca Juga: Apakah Uang BPJS Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja? Ini Syarat dan Prosedurnya

  • Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

4. Potensi Akademik: Memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung lainnya.

5. Persyaratan Khusus: Terdapat beberapa persyaratan khusus lainnya seperti:

  • Mahasiswa yang orang tua/walinya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  • Mahasiswa difabel yang memiliki kemampuan untuk mengikuti studi dengan baik.
  • Calon penerima tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.

Syarat Dokumen untuk Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

  • Fotokopi KIP/Kartu PKH/KKS/ DTKS/SKTM.
  • Surat keterangan penghasilan orang tua.
  • Fotokopi surat keterangan kepemilikan rumah.
  • Fotokopi KTP mahasiswa dan orang tua.
  • Bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
  • Foto rumah.
  • Fotokopi ijazah serta transkrip nilai.
  • Fotokopi bukti prestasi akademik dan nonakademik.
  • Surat keterangan kematian orang tua (opsional).

Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

1. Melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
  • Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
  • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.
  • Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
  • Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 4).
  • Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025, calon peserta dapat mengakses situs resmi Kemenag.


Berita Terkait


News Update