POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam membuka akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya.
Melalui program andalan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Pemprov DKI terus berupaya memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mengejar cita-cita setinggi-tingginya.
Program yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu ini telah menjadi penopang penting bagi kelangsungan pendidikan ribuan pelajar di ibu kota.
Pada tahun 2025 ini, tahap kedua dari bantuan pendidikan tersebut telah memasuki periode pencairan, yang menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para orang tua dan siswa.
Baca Juga: Siswa Bisa Cairkan Dana KJP Plus September 2025 di Bank DKI Kapan? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Menyambut pencairan KJP Plus Tahap 2 yang dijadwalkan pada September 2025 ini, pihak terkait tengah menyelesaikan proses verifikasi dan penetapan daftar penerima akhir.
Masyarakat pun didorong untuk aktif memeriksa status mereka guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan.
Kapan Pencairan KJP Plus Tahap 2?
Meski jadwal pencairan ditetapkan mulai September 2025, penyaluran dana baru akan dilakukan setelah seluruh proses verifikasi dan penetapan daftar penerima (DTT) dinyatakan selesai dan valid oleh dinas terkait.
Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan tepat sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Siapa Saja Penerima KJP Plus?
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Program ini mencakup siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.