POSKOTA.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak serta keberlanjutan dunia usaha.
Setiap tahun, penetapan UMK menjadi momen yang ditunggu-tunggu, baik oleh buruh maupun pelaku industri. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten kembali menetapkan kenaikan UMK di seluruh wilayahnya, termasuk Kabupaten Tangerang yang tercatat naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, yang resmi berlaku mulai Januari 2025. Meski kenaikan UMK selalu membawa harapan baru bagi pekerja, perbandingan antarwilayah dan implikasi terhadap kondisi ekonomi daerah juga tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: BEM UI Geruduk DPR RI Jakarta Hari Ini 9 September 2025, Demo Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat
UMK Kabupaten Tangerang 2025: Angka dan Perbandingan
Untuk tahun 2025, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp4.901.117. Angka ini naik dari Rp4.601.988 pada 2024, atau setara tambahan penghasilan sekitar Rp200.129 per bulan.
Namun, dalam konteks Banten, UMK Kabupaten Tangerang bukanlah yang tertinggi. Peringkat pertama masih ditempati Kota Cilegon dengan UMK Rp5.128.084, disusul Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708, lalu Tangerang Selatan Rp4.974.392. Kabupaten Tangerang berada di posisi keempat.
Daftar UMK Banten 2025
- Kota Cilegon: Rp5.128.084
- Kota Tangerang: Rp5.069.708
- Tangerang Selatan: Rp4.974.392
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353
- Kota Serang: Rp4.418.261
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640
- Kabupaten Lebak: Rp3.172.384
Dari daftar tersebut terlihat adanya kesenjangan cukup signifikan antara wilayah industri seperti Cilegon dan Tangerang dengan daerah non-industri seperti Pandeglang dan Lebak.
Kenaikan UMK di Konteks Nasional
Tidak hanya di tingkat provinsi, Kota Tangerang berhasil masuk 10 besar UMK tertinggi secara nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan) memiliki daya tarik ekonomi yang kuat berkat konsentrasi industri manufaktur, logistik, hingga jasa kreatif.
Selain UMK, UMP Banten 2025 juga naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.905.199, dari sebelumnya Rp2.727.819 pada 2024. Kenaikan UMP ini menjadi acuan dasar penyesuaian UMK di berbagai kabupaten/kota.
Bagi para buruh, kenaikan UMK tentu membawa kabar baik karena berarti ada tambahan penghasilan bulanan. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan upah sering kali tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Seorang pekerja pabrik di Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa meskipun UMK naik Rp200 ribu, harga pangan, transportasi, dan biaya sewa rumah juga cenderung meningkat setiap tahun. “Naik gaji itu syukur, tapi kalau biaya hidup juga naik, rasanya sama saja,” ungkapnya.