PANCORAN MAS, POSKOTA.CO.ID - Seorang juru parkir (jukir) penganiaya petugas keamanan lanjut usia (lansia) di Perumahan Griya Kencana, Sukmajaya, Kota Depok, ditangkap.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, tersangka berinisial CPR, 35 tahun, tersinggung portal ditutup, Jumat, 5 September 2025, malam WIB. Korban kemudian meminta pelaku melewati jalan lain.
"Korban Nawin, 59 tahun, petugas keamanan atau security di Perum Griya Kencana, sebelum dianiaya sama pelaku karena telah menutup portal karena sudah seharusnya ditutup pukul 22.00 WIB," kata Rizky di Mapolsek Sukmajaya, Senin, 8 September 2025.
Tidak terima, CPR turun dari motor, lalu menghajar korban. Sementara itu, istri pelaku sempat terlihat menghentikan tindakan suaminya.
Baca Juga: Bangga! Pramuka Depok Wakili Indonesia di Jambore Muslim Dunia 2025
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri, sehingga harus dirawat di rumah sakit terdekat.
"Sewaktu kejadian pelaku usai meminum minuman keras. Bersamaan bantu pindahan ibu mertua pelaku yang kontrak di TKP. Kejadian penganiayaan pada saat pelaku mau datang ke rumah kontrakan mertua portal perumahan sudah ditutup. Sehingga terjadi pemicu membuat emosi pelaku marah menghajar korban," tuturnya.
Adapun polisi mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Pelaku kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tuturnya.