Lebih lanjut, Ferry menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum jika laporan tersebut benar-benar dilanjutkan.
"Setiap hal pasti ada kausalitas dan resiko," tuturnya dengan mantap. Ia menambahkan, "Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama."
Ferry juga membantah klaim TNI yang menyatakan bahwa dirinya tidak dapat dihubungi. "Saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, China dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terduga Provokator di Balik Penjarahan Rumah Uya Kuya, Beraksi via TikTok
Soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun enggak pernah minta nomor saya dan nomor saya juga udah tersebar dimana-mana dan saya harus konfirmasi pesan atau apa pun gak pernah sampai ke saya," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak TNI, Brigjen J.O Sembiring yang didampingi Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah fakta.
Namun, mereka tidak merinci secara spesifik dugaan tindak pidana seperti apa yang dilakukan oleh Ferry. Sembiring juga mengklaim bahwa upaya menghubungi Ferry sebelumnya tidak berhasil. "Kami coba, handphonen-ya mati enggak bisa, staf saya hubungi," ujarnya.
Sejauh ini, proses hukum masih dalam tahap konsultasi awal dan belum ada laporan resmi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.