POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Kembali menerapkan pembatasan ganjil genap untuk menekan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota hari ini, Selasa, 9 September 2025.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini sendiri mencakup puluhan ruas jalan strategis dan sejumlah gerbang tol utama.
Masyarakat pun tidak bisa bebas menggunakan mobil di jam-jam sibuk saat ganjil genap berlaku.
Jadi pemilik kendaraan wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.
Untungnya, aturan ini tidak berlaku 24 jam, sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraan di luar jam sibuk.
Maka dari itu, simak jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta hari ini selengkapnya.
Baca Juga: Libur Panjang, Polisi Berlakukan Sistem One Way dan Ganjil Genap di Puncak
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Pemerintah fokus pada jam sibuk untuk menghindari kepadatan dengan jadwal berikut.
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Selain itu, tersedia jalur alternatif bagi pemilik kendaraan dengan pelat berbeda.
Meski begitu, rutenya lebih panjang dan waktu tempuh bisa lebih lama dibanding jalur utama.
Kendaraan tertentu, seperti mobil listrik, dibebaskan dari aturan ini sebagai bagian dari dorongan pemerintah terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari