POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 5 September 2025.
Hal tersebut dikarenakan penetapan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai libur nasional yang sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri.
Peniadaan aturan lalin ganjil genap sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang disampaikan bahwa sistem gage tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang sudah ditetapka Presiden.
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang menerapka sistem ganjil genap namun tidak berlaku pada hari ini Jumat, 5 September 2025.
Baca Juga: Libur Nasional Maulid Nabi, Besok, 5 September 2025: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari