POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan tanda bukti masyarakat sebagai penerima manfaat bansos.
Penting bagi pengguna untuk bisa memiliki KKS ini yang digunakan dalam pencairan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Misalnya beberapa bansos yang dicairkan melalui KKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Jadi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini merupakan kartu identitas penerima bantuan sosial yang diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: 3 Cara Cek Status Pencairan Bansos KAJ Rp300.000, Simak Panduan Lengkap di Sini
Tidak hanya berfungsi sebagai bukti penerima manfaat, KKS juga dapat digunakan sebagai kartu tabungan dan kartu debit. Melalui kartu ini, masyarakat bisa:
- Menarik uang tunai di ATM bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
- Membeli sembako di e-warong yang telah bekerja sama.
- Menerima pencairan bansos secara non-tunai.
Dengan sistem ini pemerintah berupaya meningkatkan transparansi, akurasi, dan keamanan penyaluran bansos, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengusus KKS, baik untuk penerbitan baru maupun penggantian kartu yang hilang.
Syarat untuk Mengurus KKS
Agar bisa memperoleh KKS, warga perlu memenuhi sejumlah syarat utama, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Hanya warga yang tercatat di DTKS yang berhak menerima kartu ini.
- Menjadi penerima program bansos: Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Membawa identitas resmi: Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Mendapat rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan: Biasanya berupa surat pengantar yang menyatakan bahwa warga tersebut memang layak mendapatkan bantuan.