Ustaz di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dua Korban Lapor ke Polisi

Minggu 07 Sep 2025, 14:54 WIB
Ilustrasi pencabulan.(ist)

Ilustrasi pencabulan.(ist)

“Saking banyaknya tekanan dari pelaku, kedua korban takut tidak dipercaya dan khawatir tidak ada yang melindungi mereka,” jelasnya.

Peristiwa pencabulan terakhir diketahui terjadi pada 27 Juni 2025 saat ZA baru selesai mandi. Hal ini membuat ZA melarikan diri ke rumah temannya di Cikarang. Namun MR justru melaporkan kehilangan ZA ke polisi.

Dari situ, ZA akhirnya menghubungi SA, dan keduanya sadar mengalami pengalaman serupa. Pada 3 Juli 2025, keduanya mencoba mengadu ke keluarga besar, namun respons yang diterima justru tidak mendukung.

Baca Juga: 8 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Polisi

Walaupun MA mengatakan pihaknya menyimpan sejumlah bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan hingga rekaman suara pertemuan keluarga yang memperkuat dugaan.

“Dalam rekaman terdengar jelas pengakuan pelaku soal adanya tindakan yang tidak pantas yang dilakukan selama bertahun-tahun,” katanya.

Namun, MA mengatakan, bahwa keluarga besar MR cenderung menutupi kasus tersebut dan tidak memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.

“Selama dua bulan terakhir, korban sudah menjalani BAP sebanyak dua kali. Saat ini kasus masuk tahap penyidikan,” terang MA.

MR kini dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cr-3)


Berita Terkait


News Update